Jumat, 26 April 2013

KAPASITAS HUKUM KEPADA KONTRAK ASURANSI SYARIAH:




Sebuah yurisprudensi Pertimbangan Islam
Mohd. Ma'sum Billah
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam kontrak takaful. Tulisan ini memberikan analisis
pada kapasitas hukum dari pihak kontraktor untuk operasi takaful.
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kontrak asuransi syariah adalah operator asuransi syariah dan peserta asuransi syariah atau kontributor Takaful.
a.       Operator Takaful (Dhamin)
Seorang operator adalah orang yang melakukan dengan pertimbangan kontribusi yang dibayarkan oleh peserta untuk mengganti kerugian atau menyediakan keuangan mengamankan terhadap bahaya yang tak terduga yang mungkin terjadi pada subyek kebijakan. Menurut hukum Islam, istilah alternatif untuk perusahaan asuransi adalah 'operator', seperti yang diadopsi di hari ini Operasi Takaful. Adapun persyaratan untuk menjalankan bisnis sebagai operator asuransi syariah, S.4 (1)
1.       Undang-undang Takaful (Malaysia) 1984 menyatakan:
Tunduk ini (takaful) Act, bisnis Takaful tidak akan dijalankan di Malaysia setiap orang sebagai operator asuransi syariah kecuali:
a)      oleh perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang perusahaan  1965
b)      oleh masyarakat terdaftar di bawah undang-undang perusahaan rakyat.

2.       Undang-Undang lagi menyediakan:
Syarat-syarat pendirian perusahaan asuransi syari’ah:
a)      Sudah terdaftar di bawah Undang-undang
b)      Mempertahankan setiap saat surplus aset atas kewajiban tidak kurang dari jumlah yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu
c)       Memiliki deposit yang diperlukan oleh Undang-undang ini dalam hal itu, dan
d)      Disetujui oleh menteri yang berwenang

Oleh karena itu, setiap individu, perusahaan atau masyarakat  memiliki hak untuk melakukan operasi asuransi syari’ah sebagai operator dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      memiliki kontrak
b)      Muslim, alasannya:
1)      Alasan mendasar: Q.S Ali Imron:28
2)      Alasan logika: pihak yang dominan adalah pihak yang sangat berpengaruh terhadap kebijakan. Sehingga jika non muslim yang mendominasi dalam perusahaan asuransi syari’ah dikhawatirkan akan keluar dari pedoman syari'ah.
Perusahaan asuransi konvensional boleh membuka usaha takaful dengan syarat membuat unit usaha takaful yang terpisah dari induk konvensionalnya sesuai dengan prinsip syari’ah.
c)       Terdaftar terlebih dahulu sebelum memulai operasionalnya, jika tidakmaka akan   dikenakan sanksi denda RM20, 000 atau penjara untuk jangka waktu dua belas bulan.
Direktur Jenderal (Gubernur Bank Sentral) juga dapat menolak untuk pendaftaran  pemohon kecuali:
1)      Tidak akan melibatkan setiap elemen yang tidak disetujui oleh Syariah
2)      Adanya pembentukan Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi dan memastikan bahwa operasional benar-benar dijalankan sesuai syari’at islam.
Direktur Jenderal (Gubernur Bank Sentral) diperbolehkan untuk membatalkan pendaftaran operator takaful jika:
1)      Operator sedang mengejar tujuan atau menjalankan operasi bertentangan denan  Syariah
2)      Operator belum memulai bisnis dalam waktu dua belas bulan setelah terdaftar
3)      Operator telah berhenti menjalankan usaha Takaful
4)      Operator telah gagal untuk mempertahankan surplus aset atas kewajiban
5)      Operator tidak mematuhi peraturan  Direktur Jenderal
6)      Operator dilikuidasi
7)      Operator menjalankan bisnis dengan cara yang mungkin merugikan kepentingan peserta
8)      Operator tidak mampu memenuhi kewajibannya
9)      Operator telah gagal dalam mengelola dana nasabah sehingga tidak mampu membayar klaim yang diterima
10)   Operator melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku
11)   Operator telah dihukum karena adanya pelanggaran undang-uandang
12)   Operator melakukan penipuan

d)      Memiliki kecukupan modal
e)      Harus melakukan deposit sebelum mendapatkan persetujuan  untuk melakukan operasinya
b.      Peserta Takaful (Mua'mman 'Alaih)
Dalam kebijakan Takaful, peserta takaful membayar premi kepada perusahaan takaful untuk tujuan keamanan masa depan untuk resiko yang tidak terduga, sementara perusahaan takaful berjanji untuk mengganti kerugian peserta (tertanggung) terhadap kehilangan atau kerusakan dengan pertimbangan premi yang dibayarkan.
Secara teori, semua orang memiliki hak untuk ikut serta sebagai peserta asuransi syari’ah. Karena  setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapat manfaat melalui sarana gotong royong, solidaritas dan persaudaraan.  Allah berfirman dalam Q.S Al-Maidah:2
“.....dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa.....”
Tetapi dalam prakteknya, tidak semua orang bisa menjadi peserta asurasi syari’ah hal i ni disebabkan karena adanya persyaratan khusus untuk menjadi peserta asuransi.
Faktor-faktor penghambat kebijakan dengan rincian sebagai berikut:
Faktor usia
Seorang anak  tidak dapat menjadi peserta takaful  kecuali ia telah mencapai usia Rusyd. Sebagaimana tecantum dalam Q.S an-nisa:6.
Kata Rusyd dalam ayat tersebut memiliki berbagai penafsiran. Menurut mayoritas fuqaha (ahli hukum Islam), di antaranya Abu Hanifah, Syafi'i, Muhammad as-SHAÏBANI, Abu Yusof, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, dan juga penyusun al-Majelle, menyatakan bahwa usia Rusyd hanya terjadi ketika seorang anak (tanpa memandang jenis kelamin) mencapai usia lima belas tahun. Mahmasani mengklaim bahwa, di bawah umur (di bawah usia Rusyd atau lima belas tahun) tidak bisa menjadi peserta asuransi kecuali berada dibawah walinya.

negara Malaysia memang lebih dahulu dalam perkembangan asuransi syariah sejak tahun1984, jauh dibandingkan Indonesia yang belum memiliki payung hukum dari asuransi syariah. maka wajar bial negeri jiran ini lebih ketat dalam pengawasan pendirian perusahaan asuransi syariah dan syarat pesertaa asuransinya. semoga saja dengan direvisinya UU asuransi tahun 1992 dapat memasukkan beberapa pasal mengenai asuransi syariah di negeri kita ini. 




0 komentar:

Posting Komentar