Sebuah yurisprudensi Pertimbangan Islam
Mohd. Ma'sum Billah
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam
kontrak takaful. Tulisan ini
memberikan analisis
pada kapasitas hukum dari pihak kontraktor untuk operasi takaful.
pada kapasitas hukum dari pihak kontraktor untuk operasi takaful.
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kontrak
asuransi syariah adalah operator asuransi syariah dan peserta asuransi syariah atau kontributor Takaful.
a.
Operator Takaful (Dhamin)
Seorang operator adalah
orang yang melakukan dengan
pertimbangan kontribusi yang dibayarkan oleh peserta untuk mengganti kerugian atau menyediakan keuangan
mengamankan terhadap bahaya yang tak terduga yang mungkin terjadi pada
subyek kebijakan. Menurut hukum
Islam, istilah alternatif
untuk perusahaan asuransi adalah
'operator', seperti yang diadopsi
di hari ini Operasi Takaful. Adapun persyaratan
untuk menjalankan bisnis sebagai
operator asuransi syariah, S.4 (1)
1.
Undang-undang Takaful (Malaysia) 1984 menyatakan:
Tunduk ini (takaful) Act, bisnis Takaful tidak akan dijalankan di Malaysia setiap
orang sebagai operator asuransi
syariah kecuali:
a)
oleh perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang perusahaan 1965
b)
oleh masyarakat terdaftar di bawah
undang-undang perusahaan rakyat.
2.
Undang-Undang lagi menyediakan:
Syarat-syarat pendirian perusahaan asuransi syari’ah:
Syarat-syarat pendirian perusahaan asuransi syari’ah:
a)
Sudah terdaftar di
bawah Undang-undang
b)
Mempertahankan setiap saat surplus aset atas kewajiban tidak
kurang dari jumlah yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu
c)
Memiliki deposit yang diperlukan oleh
Undang-undang ini dalam hal itu, dan
d)
Disetujui
oleh menteri yang berwenang
Oleh karena itu, setiap individu, perusahaan atau masyarakat memiliki hak untuk melakukan operasi asuransi syari’ah sebagai operator dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
memiliki kontrak
b)
Muslim, alasannya:
1)
Alasan mendasar: Q.S Ali Imron:28
2)
Alasan logika: pihak yang
dominan adalah pihak yang sangat berpengaruh terhadap kebijakan. Sehingga jika
non muslim yang mendominasi dalam perusahaan asuransi syari’ah dikhawatirkan
akan keluar dari pedoman syari'ah.
Perusahaan asuransi
konvensional boleh membuka usaha takaful dengan syarat membuat unit usaha
takaful yang terpisah dari induk konvensionalnya sesuai dengan prinsip
syari’ah.
c)
Terdaftar
terlebih dahulu sebelum memulai operasionalnya, jika tidakmaka akan dikenakan sanksi denda RM20, 000 atau penjara untuk
jangka waktu dua belas bulan.
Direktur Jenderal (Gubernur Bank Sentral) juga dapat menolak untuk pendaftaran pemohon kecuali:
1)
Tidak akan melibatkan setiap elemen
yang tidak disetujui oleh Syariah
2)
Adanya pembentukan Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi dan memastikan bahwa
operasional benar-benar dijalankan sesuai syari’at islam.
Direktur Jenderal (Gubernur Bank Sentral) diperbolehkan untuk membatalkan pendaftaran
operator takaful jika:
1)
Operator sedang mengejar tujuan atau menjalankan operasi bertentangan denan Syariah
2)
Operator belum memulai bisnis dalam waktu dua belas bulan setelah terdaftar
3)
Operator telah berhenti menjalankan
usaha Takaful
4)
Operator telah gagal untuk mempertahankan
surplus aset atas kewajiban
5)
Operator tidak
mematuhi peraturan Direktur Jenderal
6)
Operator dilikuidasi
7)
Operator menjalankan bisnis dengan cara yang mungkin merugikan kepentingan peserta
8)
Operator tidak mampu memenuhi kewajibannya
9)
Operator telah gagal dalam mengelola
dana nasabah sehingga tidak mampu membayar klaim yang diterima
10)
Operator
melanggar ketentuan Undang-undang
yang berlaku
11)
Operator telah dihukum karena adanya pelanggaran
undang-uandang
12)
Operator melakukan
penipuan
d)
Memiliki kecukupan modal
e)
Harus melakukan deposit sebelum
mendapatkan persetujuan untuk melakukan operasinya
b.
Peserta Takaful (Mua'mman 'Alaih)
Dalam kebijakan Takaful,
peserta takaful membayar premi kepada
perusahaan takaful untuk tujuan keamanan masa depan untuk resiko yang tidak
terduga, sementara perusahaan
takaful berjanji untuk mengganti kerugian peserta
(tertanggung) terhadap kehilangan
atau kerusakan dengan pertimbangan
premi yang dibayarkan.
Secara teori, semua orang memiliki
hak untuk ikut serta sebagai peserta asuransi syari’ah. Karena setiap orang memiliki
hak yang sama untuk mendapat manfaat melalui sarana gotong royong, solidaritas dan persaudaraan. Allah
berfirman dalam Q.S Al-Maidah:2
“.....dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa.....”
“.....dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa.....”
Tetapi dalam prakteknya, tidak semua orang
bisa menjadi peserta asurasi syari’ah hal i ni disebabkan karena adanya persyaratan khusus untuk menjadi peserta asuransi.
Faktor-faktor penghambat
kebijakan dengan rincian sebagai berikut:
Faktor usia
Seorang anak tidak dapat menjadi peserta takaful kecuali ia telah mencapai usia
Rusyd. Sebagaimana tecantum dalam Q.S an-nisa:6.
Kata Rusyd dalam ayat tersebut memiliki
berbagai penafsiran. Menurut mayoritas fuqaha (ahli hukum Islam), di antaranya
Abu Hanifah, Syafi'i,
Muhammad as-SHAÏBANI, Abu Yusof, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi,
dan juga penyusun al-Majelle, menyatakan bahwa
usia Rusyd hanya
terjadi ketika seorang anak (tanpa
memandang jenis kelamin) mencapai usia lima
belas tahun. Mahmasani mengklaim
bahwa, di bawah umur (di
bawah usia Rusyd atau lima belas tahun)
tidak bisa menjadi peserta asuransi kecuali berada dibawah walinya.
negara Malaysia memang lebih dahulu dalam perkembangan asuransi syariah sejak tahun1984, jauh dibandingkan Indonesia yang belum memiliki payung hukum dari asuransi syariah. maka wajar bial negeri jiran ini lebih ketat dalam pengawasan pendirian perusahaan asuransi syariah dan syarat pesertaa asuransinya. semoga saja dengan direvisinya UU asuransi tahun 1992 dapat memasukkan beberapa pasal mengenai asuransi syariah di negeri kita ini.
negara Malaysia memang lebih dahulu dalam perkembangan asuransi syariah sejak tahun1984, jauh dibandingkan Indonesia yang belum memiliki payung hukum dari asuransi syariah. maka wajar bial negeri jiran ini lebih ketat dalam pengawasan pendirian perusahaan asuransi syariah dan syarat pesertaa asuransinya. semoga saja dengan direvisinya UU asuransi tahun 1992 dapat memasukkan beberapa pasal mengenai asuransi syariah di negeri kita ini.
0 komentar:
Posting Komentar