REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkembangan asuransi syariah di Indonesia
cukup mengagumkan. Pertumbuhan aset asuransi syariah dari 2006 hingga
2011 cukup signifikan, yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202
triliun. Jumlah asuransi yang berbasis syariah pun dari tahun ke tahun
terus meningkat. Pada awalnya hanya ada 37 asuransi yang mengelola
perusahaannya sesuai prinsip syariah. Tahun ini sudah ada 44 perusahaan
asuransi syariah di Indonesia.
Sayangnya pertumbuhan asuransi syariah ini belum ditopang oleh payung
hukum dari pemerintah. Pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait
asuransi syariah ini. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan
menjadi hujan di tanah kering asuransi syariah. "Prosesnya sudah di
tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," ujar
Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, Sabtu
(28/4).
Revisi ini akan memiliki bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah.
Yatty mengungkapkan idealnya asuransi syariah memiliki undang-undang sendiri. Hanya saja untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu yang sangat lama. Prosesnya juga tidak sebentar, ujar Yatty, karena harus dimasukkan ke program registrasi nasional. Untuk revisi saja membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun, ungkapnya.
Yatty mengungkapkan idealnya asuransi syariah memiliki undang-undang sendiri. Hanya saja untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu yang sangat lama. Prosesnya juga tidak sebentar, ujar Yatty, karena harus dimasukkan ke program registrasi nasional. Untuk revisi saja membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun, ungkapnya.
Undang-undang ini diharapkan selesai dan disahkan tahun ini oleh dewan
yang terhormat. Hal ini pastinya akan memberi nyawa dalam pertumbuhan
asuransi syariah di Indonesia. Pasalnya asuransi sudah akan tumbuh
signifikan.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar