Jumat, 26 April 2013

Insya Allah Revisi UU Asuransi Bahas Syariah Selesai Tahun Ini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Perkembangan asuransi syariah di Indonesia cukup mengagumkan. Pertumbuhan aset asuransi syariah dari 2006 hingga 2011 cukup signifikan, yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202 triliun. Jumlah asuransi yang berbasis syariah pun dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada awalnya hanya ada 37 asuransi yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip syariah. Tahun ini sudah ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Sayangnya pertumbuhan asuransi syariah ini belum ditopang oleh payung hukum dari pemerintah. Pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah ini. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan menjadi hujan di tanah kering asuransi syariah. "Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, Sabtu (28/4).

Revisi ini akan memiliki bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah.
Yatty mengungkapkan idealnya asuransi syariah memiliki undang-undang sendiri. Hanya saja untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu yang sangat lama. Prosesnya juga tidak sebentar, ujar Yatty, karena harus dimasukkan ke program registrasi nasional. Untuk revisi saja membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun, ungkapnya.

Undang-undang ini diharapkan selesai dan disahkan tahun ini oleh dewan yang terhormat. Hal ini pastinya akan memberi nyawa dalam pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia. Pasalnya asuransi sudah akan tumbuh signifikan.

Sumber : Republika


0 komentar:

Posting Komentar