Senin, 18 Maret 2013

OJK wajibkan Unit Usaha Syari'ah Spin Off


JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat ada 46 perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah sampai dengan kuartal tiga 2012 dimana 87% diantaranya masih berstatus unit usaha.
Dari 46 perusahaan tersebut unit syariah di asuransi umum paling mendominasi sebanyak 20 unit syariah. Disusul asuransi jiwa 17 unit, 3 unit usaha reasuransi syariah, 4 perusahaan asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahaan asuransi umum syariah.
Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedepannya akan mewajibkan untuk seluruh perusahaan melakukan spin off atau mendirikan perusahaan sendiri untuk asuransi syariah.
Namun dalam peraturannya nanti, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Firdaus Djaelani tidak akan terlalu ketat.
Waktu 3 tahun sejak berlakunya peraturan bila dirasa tidak cukup akan dihitung dan ada kemungkinan tidak dipaksakan sampai unit syariah dalam perusahaan tersebut sudah mempunyai aset 50% dari asuransi konvensional.
“Saya cenderung kalau bisa tidak usah dipaksakan, tapi kalau sudah 50% asetnya dari asuransi umum maka itu diwajibkan,” ujarnya usai menghadiri seminar ekonomi syariah di Wisma Antara, Kamis (28/2).
Menurutnya bila unit syariah dalam perusahaan asuransi masih kecil tidak menjadi persoalan bila dalam jangka waktu tertentu tidak diwajibkan spin off karena masih mengejar penjualan produk sebanyak-banyaknya.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua AASI M. Shaifie Zein menilai itu solusi yang bagus untuk asuransi syariah kedepannya karena memang memisahkan perusahaan adalah bukan pekerjaan mudah.
Di industri keuangan lain, tuturnya justru ada yang gagal setelah melakukan spin off karena modal tidak kuat dan ketidaksiaan perusahaan tersebut.
“Kami tidak mau industri asuransi syariah nantinya bernasib seperti itu. Tapi kalau asetnya sudah 50% dari konvensional, berarti ada dalam posisi stabil untuk mengembangkan diri sendiri,” papar Saifie.
Meski begitu opsi waktu juga harus diperhitungkan untuk menjaga semangat para pemegang saham untuk mengembangkan asuransi syariah lebih baik. Sehingga diharapkan selain dari sisi aset juga ada jangka waktu yang ditentukan oleh regulator.(faa)

http://news.imtelkom.ac.id/wp-content/plugins/wp-o-matic/cache/09a8607850_p-89EKCgBk8MZdE.gif
Sumber: http://news.imtelkom.ac.id/ojk-wajibkan-unit-asuransi-syariah-spin-off/

0 komentar:

Posting Komentar