Selasa, 30 April 2013
Ruang lingkup PSAK 108 : Transaksi Asuransi Syariah
23.12
No comments
Diterapkan untuk
transaksi asuransi syariah
PSAK ini mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan transaksi asuransi syariah sebagai berikut :
– Kontribusi
peserta
– Alokasi
surplus/defisit underwriting
– Penyisihan
teknis
– Cadangan
dana tabarru’
Entitas Asuransi
Syariah
Entitas yang dapat menggunakan PSAK ini diantaranya adalah Asuransi
umum syariah, Asuransi jiwa syariah, Reasuransi
syariah, UUS dari entitas asuransi dan reasuransi konvensional.
KARAKTERISTIK
Karakteristik dari transaksi asuransi syariah itu sendiri
memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional yaitu :
• Konsep
sharing risk diantara peserta
• Premi
adalah milik peserta secara kolektif
• Prinsip
dasar: ta’awuni dan takafuli
• Akad:
tabarru’ antar peserta dan tijari antara peserta dan pengelola
• Premi
dapat berupa kontribusi atau kontribusi dan investasi
• Sumber
dana tabarru’ Ã
donasi, hasil investasi, akumulasi cadangan surplus underwriting
• Pembayaran
klaim dari dana tabarru’
DEFINISI
Cadangan dana tabarru’ adalah cadangan yang dibentuk
dari surplus underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan entitas pengelola.
Dana peserta adalah semua dana baik berupa dana
tabarru’ maupun dana investasi.
Klaim yang masih dalam proses (outstanding claims) adalah
jumlah beban penyisihan untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir
periode berjalan. Penyisihan
tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi
kewajiban reasuransi.
Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan (claim
incurred but not reported) adalah jumlah penyisihan untuk klaim yang
terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban
penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Kontribusi (contribution) adalah jumlah bruto yang
menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujrah.
Kontribusi yang belum menjadi hak (unearned
contributions) adalah bagian kontribusi yang diterima oleh entitas pengelola
pada periode berjalan, tetapi
periode asuransinya meliputi satu atau lebih periode mendatang. Oleh karena itu, bagian kontribusi tersebut
tidak diakui pada periode berjalan.
Kontribusi yang sudah menjadi hak (earned contributions) adalah
bagian dari kontribusi kontrak asuransi yang diakui pada periode berjalan.
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak (unearned
contributions provision) adalah jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko
yang timbul pada periode yang akan datang.
PENGAKUAN AWAL
– Kontribusi dari peserta diakui sebagai
bagian dari dana
tabarru’ dalam dana peserta.
– Bagian
pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai:
(a) dana
syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah;
dan atau
(b) kewajiban jika menggunakan akad wakalah.
–
Pada
saat entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad
wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana
investasi terikat.
– Bagian
kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi
dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’.
PENGUKURAN SETELAH
PENGAKUAN AWAL
– Surplus dan Defisit Underwriting Dana
Tabarru’
– Penyisihan
Teknis (Technical Provision)
– Cadangan
Dana Tabarru’
Surplus Underwriting Dana
Tabarru
Penetapan besaran
surplus underwriting dana tabarru’ tergantung kepada peserta secara
kolektif, regulator atau kebijakan manajemen:
– seluruh
surplus sebagai cadangan dana tabarru’;
– sebagian
sebagai cadangan dana tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada
peserta; atau
– sebagian
sebagai cadangan dana tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan
sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas asuransi syariah.
• Bagian
surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan
bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas pengelola diakui sebagai pengurang
surplus dalam laporan
perubahan dana tabarru’.
• Surplus
underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas pengelola diakui sebagai
pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting dana tabarru’ yang
didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban dalam neraca.
Defisit underwriting dana tabaru
• Pinjaman
qardh dalam neraca dan pendapatan dalam laporan surplus defisit underwriting
dana tabarru’ diakui pada saat entitas pengelola menyalurkan dana talangan
sebesar jumlah yang disalurkan
• Defisit
tabarru’ artinya dalam ekuitas pemegang polis terjadi saldo surplus yang
negatif atau saldo surplus pada posisi debet.
• Pinjaman
oleh perusahaan diberikan bukan untuk mengkreditkan saldo surplus tetapi
melainkan sebagai ‘bantuan cash flow’ dari dana pengelola kepada dana pemegang
polis.
Penyisihan teknis untuk asuransi
syariah terdiri dari:
a.
Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk
memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada periode berjalan
atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak).
b.
Klaim yang masih dalam proses yaitu jumlah
penyisihan atas ekspektasi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan
akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi
beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
c.
Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan yaitu
jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan sampai
dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan
dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
• Penyisihan teknis diakui pada saat akhir periode
pelaporan sebagai beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana
tabarru’. Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
a.
Penyisihan
kontribusi yang belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yang
berlaku dalam industri perasuransian.
b.
Klaim yang
masih dalam proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih dalam proses
oleh entitas pengelola. Jumlah
estimasian tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang
terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan
bagian reasuransi dan bagian klaim yang telah dibayarkan.
c.
Klaim
yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan
dibayarkan pada tanggal neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang
terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan dan metode statistik.
Cadangan dana tabarru’
digunakan untuk:
(a) menutupi defisit yang akan terjadi di periode mendatang;
dan
(b) tujuan memitigasi dampak risiko kerugian yang luar biasa
yang terjadi pada periode mendatang untuk jenis asuransi (class of business)
yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang tinggi.
Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar
jumlah yang dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai
tujuan pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’.
Pada akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk
mencapai saldo cadangan dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai
penyesuaian atas surplus underwriting dana tabarru’.
PENYAJIAN
• Bagian
surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta
disajikan secara terpisah pada pos “bagian surplus underwriting dana tabarru’
yang didistribusikan kepada peserta” dan bagian surplus yang didistribusikan
kepada entitas asuransi syariah disajikan secara terpisah pada pos “bagian
surplus underwriting dana tabarru’
yang didistribusikan kepada pengelola” dalam laporan perubahan dana tabarru’.
• Penyisihan
teknis disajikan secara terpisah pada kewajiban dalam neraca.
• Dana tabarru’ disajikan sebagai dana
peserta yang terpisah dari kewajiban dan ekuitas dalam neraca
• Cadangan dana tabarru’ disajikan secara
terpisah pada laporan perubahan dana tabarru’.
PENGUNGKAPAN
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait kontribusi,
tetapi tidak terbatas pada:
a.
Kebijakan akuntansi untuk:
1.
kontribusi
yang diterima dan perubahannya;
2.
pembatalan
polis asuransi dan konsekuensinya
b.
Piutang
kontribusi dari peserta, entitas asuransi, dan reasuransi;
c.
Rincian kontribusi berdasarkan jenis asuransi;
d.
Jumlah dan persentase komponen kontribusi
untuk bagian risiko dan ujrah dari total kontribusi per jenis asuransi;
e.
Kebijakan perlakuan surplus atau defisit underwriting
dana tabarru’
f.
Jumlah pinjaman (qardh) untuk menutup defisit
underwriting (jika ada).
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait dengan dana
investasi, tetapi tidak terbatas pada:
1.
Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi
yang berasal dari peserta; dan
2.
Rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad
yang digunakan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana investasi.
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait penyisihan
teknis, tetapi tidak terbatas pada:
1.
Jenis penyisihan teknis (saldo awal, jumlah yang
ditambahkan dan digunakan selama periode berjalan, dan saldo akhir);
2.
Dasar yang digunakan dalam penentuan jumlah
untuk setiap penyisihan teknis dan perubahan basis yang digunakan.
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait cadangan dana
tabarru’, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Dasar yang digunakan dalam penentuan dan
pengukuran cadangan dana tabarru’;
b.
Perubahan cadangan dana tabarru’ per jenis
tujuan pencadangannya (saldo awal, jumlah yang ditambahkan dan digunakan selama
periode berjalan, dan saldo akhir);
c.
Pihak yang menerima pengalihan saldo cadangan
dana tabarru’ jika terjadi likuidasi atas produk atau entitas;
d.
Jumlah yang dijadikan sebagai dasar penentuan
distribusi surplus underwriting.
Entitas asuransi syariah
mengungkapkan aset dan kewajiban yang menjadi milik dana tabarru’
Jumat, 26 April 2013
RISK SHARING VS RISK TRANSFER
16.46
1 comment
A.
RISK SHARING
Dalam asuransi syariah antar peserta asuransi saling tolong
– menolong untuk membagi bersama risiko yang akan dihadapi dengan mengumpulkan
sejumlah premi yang di dalamnya terdapat dana tabaru. Perusahaan asuransi hanya
bertugas sebagai wakil untuk mengelola dana peserta tersebut. Namun ia
mendapatkan ujrah atas jasanya dan baga hasil dari investasi dana tabaru
tersebut.
Dapat dilihat dalam gambar premi
yang dibayarkan peserta tetap menjadi milik peserta asruansi secara kolektif.
Perusahaan tidak berhak atas dana tersebut. Maka dapat disimpulkan akad antara
peserta menggunakan akad tabaru yaitu hibah kepada salah satu peserta yang
mengalami musibah dan akad antara peserta dan perusahaan adalah akad tijari
(komersil) atas jasanya sebagai wakil.
B.
RISK TRANSFER
Risk transfer adalah konsep asuransi konvensional dimana
perusahaan menerima premi dari peserta sebagai kompensasi atas pengalihan
risiko kepadanya. Artinya premi tersebut diakui sebagai milik perusahaan
sepenuhnya. Apabila terjadi klaim maka perusahaan akan membayarkan sejumlah
uang pertanggungan. Namun bila tidak terjadi klaim, peserta asuransi tidak akan
mendapatkan apapun atau dananya hangus. Manfaat yang dapat dirasakan olehnya
hanyalah rasa aman.
Pada gambar diatass, dapat
dilihat peserta hanya mendapatkan uang klaim bila mengalami risiko sesuai
perjanjian dapal polis. Sedangkan perusahaan memilki sepenuhnya dana peserta
sehingga surplus dan hasil investasi tidak dibagi bersama peserta. Dapat disimpulkan
pada asuransi konvensional akad yang digunakan adalah jual-beli, perusahaan
asuransi membeli risiko peserta yang belum pasti. Hal ini lah yang tidak sesuai
dengan syariah Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)