Senin, 18 Maret 2013
OJK wajibkan Unit Usaha Syari'ah Spin Off
21.39
No comments
JAKARTA
– Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat ada 46 perusahaan
asuransi syariah dan reasuransi syariah sampai dengan kuartal tiga 2012 dimana
87% diantaranya masih berstatus unit usaha.
Dari
46 perusahaan tersebut unit syariah di asuransi umum paling mendominasi
sebanyak 20 unit syariah. Disusul asuransi jiwa 17 unit, 3 unit usaha
reasuransi syariah, 4 perusahaan asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahaan
asuransi umum syariah.
Melihat
hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedepannya akan mewajibkan untuk
seluruh perusahaan melakukan spin off atau mendirikan perusahaan sendiri untuk
asuransi syariah.
Namun
dalam peraturannya nanti, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Firdaus Djaelani
tidak akan terlalu ketat.
Waktu
3 tahun sejak berlakunya peraturan bila dirasa tidak cukup akan dihitung dan
ada kemungkinan tidak dipaksakan sampai unit syariah dalam perusahaan tersebut
sudah mempunyai aset 50% dari asuransi konvensional.
“Saya
cenderung kalau bisa tidak usah dipaksakan, tapi kalau sudah 50% asetnya dari
asuransi umum maka itu diwajibkan,” ujarnya usai menghadiri seminar ekonomi
syariah di Wisma Antara, Kamis (28/2).
Menurutnya bila unit syariah
dalam perusahaan asuransi masih kecil tidak menjadi persoalan bila dalam jangka
waktu tertentu tidak diwajibkan spin off karena masih mengejar penjualan produk
sebanyak-banyaknya.
Menanggapi rencana tersebut,
Ketua AASI M. Shaifie Zein menilai itu solusi yang bagus untuk asuransi syariah
kedepannya karena memang memisahkan perusahaan adalah bukan pekerjaan mudah.
Di industri keuangan lain,
tuturnya justru ada yang gagal setelah melakukan spin off karena modal tidak
kuat dan ketidaksiaan perusahaan tersebut.
“Kami tidak mau industri
asuransi syariah nantinya bernasib seperti itu. Tapi kalau asetnya sudah 50%
dari konvensional, berarti ada dalam posisi stabil untuk mengembangkan diri
sendiri,” papar Saifie.
Meski begitu opsi waktu juga
harus diperhitungkan untuk menjaga semangat para pemegang saham untuk
mengembangkan asuransi syariah lebih baik. Sehingga diharapkan selain dari sisi
aset juga ada jangka waktu yang ditentukan oleh regulator.(faa)
Sumber:
http://news.imtelkom.ac.id/ojk-wajibkan-unit-asuransi-syariah-spin-off/
Jumat, 15 Maret 2013
Indonesia Tetap Jadi Pemain Besar Asuransi Syariah
18.36
No comments
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia diyakini akan menjadi bagian
tren perkembangan asuransi syariah global dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan adanya ketentuan pemenuhan modal minimum yang semakin besar dan
pertumbuhan industri keuangan syariah lainnya seperti perbankan membuat
Indonesia akan menjadi pemain asuransi syariah terkemuka di Asia
Tenggara.
''Dengan modal yang kecil beberapa tahun lalu pertumbuhan asuransi syariah Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Dengan adanya ketentuan modal minimum di akhir tahun ini, pasti pertumbuhannya akan lebih dari 35 persen. Dalam 2-3 tahun ke depan paling tidak pertumbuhan dapat mencapai sekitar 50 persen,'' kata Ketua Umum Islamic Insurance Society, Muhammad Syakir Sula, disela Insurance Goes To Campus bertema Peran Asuransi dalam Era Globalisasi di Auditorium UIN Syarif Hidayatullah, Kamis (20/5).
Perkembangan perbankan syariah saat inipun yang telah diramaikan oleh sembilan Bank Umum Syariah, lanjut dia, harus dapat diikuti oleh asuransi syariah. Mengutip The World Takaful Report 2010, Syakir menuturkan, premi industri asuransi syariah global tahun ini diprediksi akan mencapai 8,9 miliar dolar AS. ''Perkembangan signifikan tersebut karena faktor Indonesia dan Uni Emirat Arab,'' ujarnya.
Indonesia mencatat pertumbuhan rata-rata asuransi syariah sebesar 35 persen, sementara UEA 135 persen. ''Namun kalau Uni emirat arab yang besar kan karena asuransi kerugian, sementara jiwanya sedikit. Indonesia yang penduduknya berjumlah banyak akan berkembang pesat,'' jelasnya.
''Dengan modal yang kecil beberapa tahun lalu pertumbuhan asuransi syariah Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Dengan adanya ketentuan modal minimum di akhir tahun ini, pasti pertumbuhannya akan lebih dari 35 persen. Dalam 2-3 tahun ke depan paling tidak pertumbuhan dapat mencapai sekitar 50 persen,'' kata Ketua Umum Islamic Insurance Society, Muhammad Syakir Sula, disela Insurance Goes To Campus bertema Peran Asuransi dalam Era Globalisasi di Auditorium UIN Syarif Hidayatullah, Kamis (20/5).
Perkembangan perbankan syariah saat inipun yang telah diramaikan oleh sembilan Bank Umum Syariah, lanjut dia, harus dapat diikuti oleh asuransi syariah. Mengutip The World Takaful Report 2010, Syakir menuturkan, premi industri asuransi syariah global tahun ini diprediksi akan mencapai 8,9 miliar dolar AS. ''Perkembangan signifikan tersebut karena faktor Indonesia dan Uni Emirat Arab,'' ujarnya.
Indonesia mencatat pertumbuhan rata-rata asuransi syariah sebesar 35 persen, sementara UEA 135 persen. ''Namun kalau Uni emirat arab yang besar kan karena asuransi kerugian, sementara jiwanya sedikit. Indonesia yang penduduknya berjumlah banyak akan berkembang pesat,'' jelasnya.
Sumber : REPUBLIKA | |||||||||||||||||
Kamis, 14 Maret 2013
Prinsip-prinsip Operasional Asuransi Syari’ah
19.53
No comments
Prinsip utama dalam asuransi
syari’ah adalah ta’awanu ‘ala
al birr wa al-taqwa (tolong
–menolong kamu sekalian dalam kebaikan
dan takwa) dan al-ta’min (rasa
aman). Prinsip ini menjadikan para
anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan
yang lainnya saling menjamin dan menanggung resiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat
dalam asuransi tafakul adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad
tabaduli (saling menukar)
yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang
pertanggungan.
Dengan prinsip ini maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam As-Sunnah tentang kewajiban hidap bersama dan saling menolong di antara sesama unat manusia.
Artinya :”Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
Dengan begitu maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat.
Para pakar ekonomi Islam
mengemukakan bahwa asuransi syari’ah
atau asuransi tafakul ditegakkan atas tiga prinsip utama, yaitu:
1).
Saling bertanggung jawab, yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa
tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau
kerugian dengan ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat akhlas adalah
ibadah.
Rasa tanggung jawab terhadap sesama
merupakan kewajiban setiap muslim. Rasa
tanggung jawab ini tentu lahir dari sifat saling menyayangi, mencintai, saling
membantu dan merasa mementingkan kebersamaan untuk mendapatkan kemakmuran
bersama dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa dan harmonis.
Dengan prinsip ini, maka asuransi tafakul
merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam
As-Sunnah tentang kewajiban untuk tidak memerhatikan kepentingan diri sendiri
semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.
2). Saling bekerjasama atau saling membantu, yang
berarti di antara peserta asuransi tafakul yang satu dengan yang lainnya saling
bekerja sama dan saling tolong menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami
karena sebab musibah yang diderita. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah
ayat 2 :
Artinya :”...
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Dengan prinsip ini maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam As-Sunnah tentang kewajiban hidap bersama dan saling menolong di antara sesama unat manusia.
3). Saling melindungi penderitaan satu sama lain,
yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful akan berperan sebagai pelindung bagi musibah
yang di deritanya. Sebagaimana firman
Allah dalam Q.S. Quraisy (106) ayat 4:
Artinya :”Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
Dengan begitu maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat.
Karnaen A. Perwataatmadja
mengemukakan prinsip-prinsip asuransi takaful yang sama, namun beliau
menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari
unsur-unsur gharar, maisir dan
riba. Sehingga terdapat 4 prinsip
asuransi syariah yaitu:
1.Saling bertanggung jawab;
2.Saling bekerja sama atau saling membantu;
3.Saling melindungi penderitaan satu sama lain, dan
4.Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.[1]
Terdapat beberapa solusi untuk
menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir
dan riba.
1.Gharar (uncertainty)
atau ketidakpastian ada dua bentuk:
a. Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan polis. Secara konvensional, kontrak dan perjanjian dalam asuransi jiwa
dapat dikatagorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu
pertukaran pembayaran premi dengan uang
pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa
yang dibayarkan dan berapa yang diterima.
Keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan
diterima (sejumlah uang pertanggungan),
tetapi tiadak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena
hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syari’ah keadaan ini akan lain
karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong menolong dan
saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin
satu sama lainnya.
b. Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan
syar’i penerima uang klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi
konvensional, peserta tidak mengetahui
dari dana pertanggungan ysng diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim
yang akan diterimanya. Dalam konsep
takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening
pemegang polis dan satu lagi di masukkan ke rekening khusus peserta yang harus
di niatkan tabarru’ atau derma untuk
membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep
takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang
di berikan oleh para peserta.
2. Maisir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung
namun di pihak lain justru mengalami kerugian.
Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa
perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak
berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika
peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor
sedikit) menerima dana pembayaran klaim
yang jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan
atau musibah selama menjadi peserta,
maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang di
masukkan ke dalam dana tabarru’.
3. Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi
konvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi
yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam
konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi
hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.[2]
Kamis, 07 Maret 2013
fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001
05.40
No comments
Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah
Menimbang :
a.
Bahwa dalam menyongsong
masa depan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan
ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak
dini.
b.
Bahwa salah satu upaya
untuk memenuhi kebutuhan data tersebut dapat di lakukan melalui asuransi.
c.
Bahwa bagi mayoritas umat
Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak
dipertanyakan; apakah status hukum dan cara aktivitasnya sejalan dengan
prinsip-prinsip syariah.
d.
Bahwa oleh karena itu,
untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah
Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi syariah yang
berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
Menimbang :
1.
Firman Allah tentang
perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah di
perbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr (59)
ayat 18).
2.
Firman Allah tentang
prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan,
antara lain:
1)
Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.(QS. Al-Ma’idah (5) ayat 1).
2)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perrbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Al-Ma’idah (5) ayat 90).
3)
Dan Allah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 275).
4)
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 278).
5)
Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak oula dianiaya. (QS. Al-Baqarah
(2) ayat 279).
6)
Dan jika (orang yang
berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh samapi dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 279).
7)
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu denagan jalan yang
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. (QS. An-Nisa’(4) ayat 29).
3.
Firman Allah tentang untuk
saling tolong-menolong dalam perbuatan positif, anatara lain; Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-nya. (QS.Al-Ma’idah (5) ayat 2).
4.
Hadis-hadis Nabi saw.
tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
1)
Barang siapa melepaskan
dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan
darinya pada hari kiamat; dan Allah senatiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya. ( HR. Muslim dari Abu Hurairah)
2)
Perumpamaan orang yang
beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang
satu); jikalau satu bagian menderitaa sakit maka bagian lain akan turut
menderita. (HR. Muslim dari An-Nu’am bin Basyir)
3)
Seorang mukmin dengan
mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang
lain. (HR. Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari)
4)
Kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkanyang
halal atau menghalalkan yang haram. (HR. At-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘auf).
5)
Setiap amalan itu hanyalah
tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang
di niatkan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar binAl-Khattab).
6)
Rasulullah saw. melarang
jual beli yang mengandung gharar. (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu
Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
7)
Orang yang terbaik di antara
kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya. (HR.
Al-Bukhari).
8)
Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah dari
‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
5.
Kaidah Fikih yang
menegaskan :
1)
Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2)
Segala mudharat harus
dihindarkan sedapat mungkin.
3)
Segala mudharat (bahaya)
harus dihilangkan.
6.
Memperhatikan :
1)
Hasil Lokakarya Asuransi
Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H/4-5 Juli 2001 M.
2)
Pendapat dan sarana peserta
Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H/09
April 2001.
3)
Pendapat dan saran peserta
Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H/15 Agustus 2001
dan 29 Rajab 1422 H/17 Oktober 2001.
Dewan Syariah Nasional
Menetapkan: Fatwa tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
1.
Pertama : Ketentuan Umum
1)
Asuransi syariah (ta’min,
takaful, atau tadhamun) dalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di
antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’
yang memberikan polapengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2)
Akad yang sesuai dengan syariah
yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan),
maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram,
dan maksiat.
3)
Akad tijarah adalah semua
bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.
4)
Akad tabarru’ adalah semua
bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan
semata untuk tujuan komersil.
5)
Premi adalah kewajiban
peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi
sesuai kesepakatan dalam akad.
6)
Klaim adalah hak peserta
asuransi yang wajib diberikan diberikan oleh perusahaan asuransu sesuai
kesepakatan dalam akad.
2. Kedua : Akad dalam asuransi
1)
Akad yang dilakukan antara
peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan akad tabarru’.
2)
Akad tijarah yang dimaksud
dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah
3)
Dalam akad,
sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a)
Hak dan kewajiban peserta
dan perusahaan.
b)
Cara dan watu pembayaran
premi.
c)
Jenis akad tijarah dan akad
tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang
diakadkan.
3. Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru’
1)
Dalam akad tijarah
(mudharabah)perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta
bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).
2)
Dalam akad tabarru’
(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta
lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola
dana hibah.
4. Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru’
1)
Jenis akad tijarah dapat
diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepas haknya sehingga
mengugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2)
Jenis akad tabarru’ tidak
dapat diubah menjadi akad tijarah.
5. Kelima : Jenis asuransi dan akadnya
1)
Dipandang dari segi jenis
asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2)
Sedangkan akad bagi kedua
jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
6. Kekenam : Premi
1)
Pembayaran premi didasarkan
atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
2)
Untuk menentukan besarnya
premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel
mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan,
dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
3)
Premi yang berasal dari
akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagihasilkan
kepada peserta.
4)
Premi yang berasal dari
akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
7. Ketujuh : Klaim
1)
Klaim dibayarkan
berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2)
Klaim dapat berbeda dalam
jumlah, sesuai premi yang dibayarkan.
3)
Klaim atas akad tijarah
sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk
memenuhinya.
4)
Klaim atas akad tabarru’
merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang
disepakati dalam akad.
8. Kedelapan : Investasi
1)
Perusahaan selaku pemegang
amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2)
Investasi wajib dilakukan
sesuai dengan syariah.
9. Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah
hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan
prinsip syariah.
10. Kesepuluh : Pengelolaan
1)
Pengelolaan asuransi
syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai
pemegang amanah.
2)
Perusahaan asuransi syariah
memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad
tijarah (mudharabah).
3)
Perusahaan asuransi syariah
memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
11. Kesebelas : Ketentuan tambahan
1)
Implementasi dari fatwa ini
harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2)
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3)
Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001
Minggu, 03 Maret 2013
Tips Memilih Unit Link
19.46
No comments
Tips Memilih Unit Link
Teliti terlebih
dahulu sebelum memilih produk investasi unit link. Jika Anda tak teliti,
alih-alih mendapat keuntungan, Anda bisa rugi karena tidak teliti dan tidak
paham. Di sisi lain jika Anda berinvestasi unit link di tempat yang tepat, Anda
bisa memperoleh keuntungan investasi (gain) yang sangat memuaskan.
Untuk
menghindari kerugian di kemudian hari dan mendapatkan hasil investasi yang
optimal, ada beberapa tips yang bisa membantu Anda:
1. Data Perusahaan
Awali dengan
mengumpulkan data perusahaan asuransi yang menjual produk unit link di
Indonesia. Lalu cari informasi sebanyak-banyaknya tentang produk ini dan latar
belakang perusahaan.
2. Pilih
perusahaan yang sehat
Setelah
mengumpulkan data dan informasi perusahaan asuransi unit link, jatuhkan pilihan
Anda pada perusahaan yang sehat. Semua bisa dilihat lewat laporan keuangannya.
3. Cari tahu
penempatan investasinya
Sebelum
menentukan satu jenis unit link pada satu perusahaan, ada baiknya Anda
mengetahui tentang penempatan investasi yang ditetapkan perusahaan, baik pada
obligasi, saham unggulan, dan sebagainya.
4. Carilah agen
pemasaran unit link yang profesional dan menguasai produk
Ingin aman,
hindari transaksi dengan para agen asuransi yang tidak aktif dan tidak
profesional. Hal ini bisa Anda ketahui dari kartu identitas (bersertifikasi
atau tidak) , hasil kerja (prestasinya), atau bisa menghubungi perusahaan
tempat mereka bekerja.
5. Pelajari
ilustrasi
Pelajari dan pahami
ilustrasi produk unit link yang ditawarkan dari seorang agen (tenaga pemasaran)
perusahaan asuransi jiwa.
6. Pelajari
manfaat
Pelajari
manfaat produk unit link dan ketentuan-ketentuan polis yang ditetapkan pada
beberapa perusahaan asuransi.
7. Perhatikan
biaya
Perhatikan
besarnya biaya yang dibebankan pada produk tersebut seperti biaya administrasi
bulanan, biaya transaksi, biaya premi, dan lain-lain. Kadang ada ilustrasi
asuransi yang tidak mencantumkan biaya-biaya ini. Tanyakanlah kepada agen penjual
asuransi Anda.
8. Sesuaikan
dengan kondisi keuangan Anda
Sesuaikan
dengan kondisi keuangan Anda apakah sumber pendapatan dapat dianggarkan untuk
memenuhi kewajiban membayar premi
Sumber:
http://asuransitakaful.net/tips-memilih-asuransi/tips-memilih-unitlink/
Langganan:
Postingan (Atom)