A.
RISK SHARING
Dalam asuransi syariah antar peserta asuransi saling tolong
– menolong untuk membagi bersama risiko yang akan dihadapi dengan mengumpulkan
sejumlah premi yang di dalamnya terdapat dana tabaru. Perusahaan asuransi hanya
bertugas sebagai wakil untuk mengelola dana peserta tersebut. Namun ia
mendapatkan ujrah atas jasanya dan baga hasil dari investasi dana tabaru
tersebut.
Dapat dilihat dalam gambar premi
yang dibayarkan peserta tetap menjadi milik peserta asruansi secara kolektif.
Perusahaan tidak berhak atas dana tersebut. Maka dapat disimpulkan akad antara
peserta menggunakan akad tabaru yaitu hibah kepada salah satu peserta yang
mengalami musibah dan akad antara peserta dan perusahaan adalah akad tijari
(komersil) atas jasanya sebagai wakil.
B.
RISK TRANSFER
Risk transfer adalah konsep asuransi konvensional dimana
perusahaan menerima premi dari peserta sebagai kompensasi atas pengalihan
risiko kepadanya. Artinya premi tersebut diakui sebagai milik perusahaan
sepenuhnya. Apabila terjadi klaim maka perusahaan akan membayarkan sejumlah
uang pertanggungan. Namun bila tidak terjadi klaim, peserta asuransi tidak akan
mendapatkan apapun atau dananya hangus. Manfaat yang dapat dirasakan olehnya
hanyalah rasa aman.
Pada gambar diatass, dapat
dilihat peserta hanya mendapatkan uang klaim bila mengalami risiko sesuai
perjanjian dapal polis. Sedangkan perusahaan memilki sepenuhnya dana peserta
sehingga surplus dan hasil investasi tidak dibagi bersama peserta. Dapat disimpulkan
pada asuransi konvensional akad yang digunakan adalah jual-beli, perusahaan
asuransi membeli risiko peserta yang belum pasti. Hal ini lah yang tidak sesuai
dengan syariah Islam.
jazakallah Khair informasi nya
BalasHapus