Jumat, 26 April 2013

RISK SHARING VS RISK TRANSFER



A.      RISK SHARING
Dalam asuransi syariah antar peserta asuransi saling tolong – menolong untuk membagi bersama risiko yang akan dihadapi dengan mengumpulkan sejumlah premi yang di dalamnya terdapat dana tabaru. Perusahaan asuransi hanya bertugas sebagai wakil untuk mengelola dana peserta tersebut. Namun ia mendapatkan ujrah atas jasanya dan baga hasil dari investasi dana tabaru tersebut.

Dapat dilihat dalam gambar premi yang dibayarkan peserta tetap menjadi milik peserta asruansi secara kolektif. Perusahaan tidak berhak atas dana tersebut. Maka dapat disimpulkan akad antara peserta menggunakan akad tabaru yaitu hibah kepada salah satu peserta yang mengalami musibah dan akad antara peserta dan perusahaan adalah akad tijari (komersil) atas jasanya sebagai wakil.

B.      RISK TRANSFER
Risk transfer adalah konsep asuransi konvensional dimana perusahaan menerima premi dari peserta sebagai kompensasi atas pengalihan risiko kepadanya. Artinya premi tersebut diakui sebagai milik perusahaan sepenuhnya. Apabila terjadi klaim maka perusahaan akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan. Namun bila tidak terjadi klaim, peserta asuransi tidak akan mendapatkan apapun atau dananya hangus. Manfaat yang dapat dirasakan olehnya hanyalah rasa aman.
 

Pada gambar diatass, dapat dilihat peserta hanya mendapatkan uang klaim bila mengalami risiko sesuai perjanjian dapal polis. Sedangkan perusahaan memilki sepenuhnya dana peserta sehingga surplus dan hasil investasi tidak dibagi bersama peserta. Dapat disimpulkan pada asuransi konvensional akad yang digunakan adalah jual-beli, perusahaan asuransi membeli risiko peserta yang belum pasti. Hal ini lah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

1 komentar: