This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 06 Juni 2013

بسم اللة الر حمن الر حيم


Semoga bisa bermafaat/membantu teman-teman ketika menempatkan, untuk Akuntansi Asuransi Syari'ah
berikut adalah penempatan dalam Akuntansi Asuransi Syari'ah yang saya dapat ketika pelajaran AAS di kelas



Senin, 06 Mei 2013

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah


Asuransi syariah dalam operasionalnya adalah saling tolong menolong dan juga melindungi antar sesama nasabah asuransi syariah ini. Para setiap nasabah asuransi syariah sendiri juga bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan juga antar sesama nasabah asuransi syariah tersebut. Untuk masalah pengelolaan dana asuransi syariah, para nasabah asuransi syariah tersebut mempercayakan semua hal yang berkenaan dalam hal untuk mengelola premi atau dana asuransi syariah para nasabah. Tidak hanya mengelola dana premi asuransi syariah dari setiap nasabah, perusahaan asuransi syariah ini juga diminta dan dipercaya untuk mengembangkan dana asuransi tersebut di jalan yang benar dan pastinya halal. Dan sesuai dengan sistem yang diterapkan dalam asuransi syariah ini, para perusahaan asuransi bertanggungjawab penuh untuk memberikan santunan berupa dana kepadaa nasabah yang mengalami musibah yang semua itu sudah terlampir di dalam akta perjanjian asuransi syariah.
Sistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Informasi tentang pengelolaan dana asuransi syariah ini juga diberikan oleh perusahaan asuransi pertama yang memperkenalkan asuransi syariah sebagai sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia. Dalam hal keuntungan yang di dapat oleh perusahaan asuransi atas pengembangan dana asuransi syariah dari setiap nasabah asuransi syariah ini di bagi secara merata san seimbang. Ini sesuai dengan prinsip asuransi syariah “mudharabah” atau biasa disebuat dengan prinsip bagi hasil. Dan besarnya pembagian hasil dari keuntungan tersebut, ini tergantung pada kesepakatan antara peserta asuransi syariah di mana nasabah asuransi syariah ini menjadi pemilik modal dengan perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai media untuk mengembangakan dan menjalankan modal tersebut pada saat akad perjanjian dilaksanakan. Dalam pengelolaan dana asuransi syariah dari para nasabah, perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi syariah mempunyai mekanisme atau cara kerja yang terbagi menjadi 2 cara dalam mengelola dana asuransi syariah, adalah sebagai berikut :
1.       Sistem pengelolaan dana yang mengandung unsur tabungan
Menjadi nasabah asuransi, baik produk asuransi konvensional maupun asuransi syariah yang berbasiskan Islam sebagai landasan hukum semua nasabah asuransi harus memberikan atau membayar iuran yang jumlah telah ditentukan kepada perusahaan asuransi secara rutin. Atau dalam dunia asuransi, iuran tersebut disebut dengan premi asuransi. Tetapi khusus untuk asuransi syariah ini, besar premi asuransi yang akan dibayarkan itu sesuai dengan kemampuan para masing-masing nasabah asuransi dan sesuai dengan kesepakatan pada saat akad perjanjian dilakukan.
Untuk pembayaran iuran atau premi asuransi syariah, para nasabah bisa memilih cara pembayarannya baik dengan transfer atau bayar langsung. Dan waktu pembayaran premi asuransi ini juga bisa di pilih langsung oleh setiap nasabah asuransi, bisa dengan melakukan pembayaran setiap bulan, 3 bulan sekali, per 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun sekali pembayarannya. Untuk setiap dana premi asuransi syariah yang dikeluarkan oleh tiap nasabah asuransi syariah yang berhubungan dengan tabungan, ini akan langsung dipisahkan oleh perusahaan asuransi ke dalam dua rekening yang berbeda.
Rekening Tabungan, yaitu kumpulan premi dana asuransi syariah dari setiap peserta asuransi syariah yang merupakan milik peserta sekaligus sebagai simpanan. Dana premi asuransi tersebut secara otomatis menjadi hak dari nasabah asuransi syariah dan akan dikembalikan bila :
·         Perjanjian asuransi syariah ini telah berakhir
·         Nasabah asuransi syariah tersebut mengundurkan diri
·         Nasabah asuransi syariah tersebut meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
2.     Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Khusus untuk produk asuransi syariah, premi asuransi syariah akan harus dibayarkan oleh setiap nasabah asuransi syariah ini akan dipisahkan langsung oleh perusahaan asuransi. Pemisahan dana asuransi syariah tersebut, salah satunya untuk sumbangan yang digunakan untuk membantu sesama nasabah asuransi syariah dan juga untuk sesama umat muslim.
Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana premi asuransi yang diberikan oleh setiap nasabah asuransi syariah sebagai iuran atau sumbangan untuk kebaikan dengan tujuannya untuk saling tolong-menolong dan saling membantu sesama umat muslim dan nasabah asuransi syariah. Untuk dana yang berupa premi asuransi syariah tersebut akan dibayarkan apabila :
·         Nasabah asuransi syariah tersebut meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
·         Perjanjian asuransi syariah telah berakhir. Untuk dana premi asuransi syariah ini akan di berikan jika ada surplus dana yang diterima oleh perusahaan asuransi.
Semua sistem dan cara pengelolaan dana asuransi syariah yang telah dihimpun dan dikelola oleh perusahaan asuransi ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam demi untuk mendapatkan keuntungan. Nah, setiap keuntungan yang didapat dari hasil investasi tersebut, akan dibagikan secara merata dengan jumlah yang adil antara nasabah asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. Pembagian keuntungan dari investasi ini, tentunya setelah dikurangi beban asuransi, yaitu klaim dan premi asuransi. Pembagian keuntungan ini juga akan dilakukan dengan mengedepankan atau menggunakan prinsip Al-Mudharabah dan sesuai dengan perjanjian atau pada saat akad asuransi syariah dilakukan.
                Sumber: puye.blogdetik.com/2013/03/25/pengelolaan-dana-asuransi-syariah/

Selasa, 30 April 2013

Ruang lingkup PSAK 108 : Transaksi Asuransi Syariah

Diterapkan untuk transaksi asuransi syariah
PSAK ini mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah sebagai berikut :
      Kontribusi peserta
      Alokasi surplus/defisit underwriting
      Penyisihan teknis
      Cadangan dana tabarru’
Entitas Asuransi Syariah
Entitas yang dapat menggunakan PSAK ini diantaranya adalah Asuransi umum syariah,  Asuransi jiwa syariah, Reasuransi syariah, UUS dari entitas asuransi dan reasuransi konvensional.
KARAKTERISTIK
Karakteristik dari transaksi asuransi syariah itu sendiri memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional yaitu :
       Konsep sharing risk diantara peserta
       Premi adalah milik peserta secara kolektif
       Prinsip dasar: ta’awuni dan takafuli
       Akad: tabarru’ antar peserta dan tijari antara peserta dan pengelola
       Premi dapat berupa kontribusi atau kontribusi dan investasi
       Sumber dana tabarru’ à donasi, hasil investasi, akumulasi cadangan surplus underwriting
       Pembayaran klaim dari dana tabarru’
DEFINISI
Cadangan dana tabarru’ adalah cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan entitas pengelola.
Dana peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi.
Klaim yang masih dalam proses (outstanding claims) adalah jumlah beban penyisihan untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan (claim incurred but not reported) adalah jumlah penyisihan untuk klaim yang terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Kontribusi (contribution) adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujrah.
Kontribusi yang belum menjadi hak (unearned contributions) adalah bagian kontribusi yang diterima oleh entitas pengelola pada periode berjalan, tetapi periode asuransinya meliputi satu atau lebih periode mendatang. Oleh karena itu, bagian kontribusi tersebut tidak diakui pada periode berjalan.
Kontribusi yang sudah menjadi hak (earned contributions) adalah bagian dari kontribusi kontrak asuransi yang diakui pada periode berjalan.
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak (unearned contributions provision) adalah jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko yang timbul pada periode yang akan datang.
PENGAKUAN AWAL
      Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta.
      Bagian pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai:
(a)    dana syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah; dan atau     
(b)   kewajiban jika menggunakan akad wakalah.
      Pada saat entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana investasi terikat.
      Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
      Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru’
      Penyisihan Teknis (Technical Provision)
      Cadangan Dana Tabarru’
Surplus Underwriting Dana Tabarru
Penetapan besaran surplus underwriting dana tabarru’ tergantung kepada peserta secara kolektif, regulator atau kebijakan manajemen:
      seluruh surplus sebagai cadangan dana tabarru’;
      sebagian sebagai cadangan dana tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada peserta; atau
      sebagian sebagai cadangan dana tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas asuransi syariah.
       Bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas pengelola diakui sebagai pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’.
       Surplus underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas pengelola diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban dalam neraca.
Defisit underwriting dana tabaru
       Pinjaman qardh dalam neraca dan pendapatan dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’ diakui pada saat entitas pengelola menyalurkan dana talangan sebesar jumlah yang disalurkan
       Defisit tabarru’ artinya dalam ekuitas pemegang polis terjadi saldo surplus yang negatif atau saldo surplus pada posisi debet.
       Pinjaman oleh perusahaan diberikan bukan untuk mengkreditkan saldo surplus tetapi melainkan sebagai ‘bantuan cash flow’ dari dana pengelola kepada dana pemegang polis.
Penyisihan teknis untuk asuransi syariah terdiri dari:
a.       Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak).
b.      Klaim yang masih dalam proses yaitu jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
c.       Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
       Penyisihan teknis diakui pada saat akhir periode pelaporan sebagai beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
a.       Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yang berlaku dalam industri perasuransian.
b.       Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah estimasian tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan bagian reasuransi dan bagian klaim yang telah dibayarkan.
c.        Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan dibayarkan pada tanggal neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan dan metode statistik.
Cadangan dana tabarru’ digunakan untuk:
(a) menutupi defisit yang akan terjadi di periode mendatang; dan
(b) tujuan memitigasi dampak risiko kerugian yang luar biasa yang terjadi pada periode mendatang untuk jenis asuransi (class of business) yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang tinggi.
Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’.
Pada akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus underwriting dana tabarru’.
PENYAJIAN
       Bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta disajikan secara terpisah pada pos “bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta” dan bagian surplus yang didistribusikan kepada entitas asuransi syariah disajikan secara terpisah pada pos “bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada pengelola” dalam laporan perubahan dana tabarru’.
       Penyisihan teknis disajikan secara terpisah pada kewajiban dalam neraca.
       Dana tabarru’ disajikan sebagai dana peserta yang terpisah dari kewajiban dan ekuitas dalam neraca
       Cadangan dana tabarru’ disajikan secara terpisah pada laporan perubahan dana tabarru’.
PENGUNGKAPAN
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait kontribusi, tetapi tidak terbatas pada:
a.       Kebijakan akuntansi untuk:
1.       kontribusi yang diterima dan perubahannya;
2.       pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya
b.      Piutang kontribusi dari peserta, entitas asuransi, dan reasuransi;
c.       Rincian kontribusi berdasarkan jenis asuransi;
d.       Jumlah dan persentase komponen kontribusi untuk bagian risiko dan ujrah dari total kontribusi per jenis asuransi;
e.      Kebijakan perlakuan surplus atau defisit underwriting dana tabarru’
f.        Jumlah pinjaman (qardh) untuk menutup defisit underwriting (jika ada).
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait dengan dana investasi, tetapi tidak terbatas pada:
1.        Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi yang berasal dari peserta; dan
2.        Rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad yang digunakan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana investasi.
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait penyisihan teknis, tetapi tidak terbatas pada:
1.       Jenis penyisihan teknis (saldo awal, jumlah yang ditambahkan dan digunakan selama periode berjalan, dan saldo akhir);
2.       Dasar yang digunakan dalam penentuan jumlah untuk setiap penyisihan teknis dan perubahan basis yang digunakan.
Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait cadangan dana tabarru’, tetapi tidak terbatas pada:
a.       Dasar yang digunakan dalam penentuan dan pengukuran cadangan dana tabarru’;
b.      Perubahan cadangan dana tabarru’ per jenis tujuan pencadangannya (saldo awal, jumlah yang ditambahkan dan digunakan selama periode berjalan, dan saldo akhir);
c.       Pihak yang menerima pengalihan saldo cadangan dana tabarru’ jika terjadi likuidasi atas produk atau entitas;
d.      Jumlah yang dijadikan sebagai dasar penentuan distribusi surplus underwriting.
Entitas asuransi syariah mengungkapkan aset dan kewajiban yang menjadi milik dana tabarru’




Jumat, 26 April 2013

RISK SHARING VS RISK TRANSFER



A.      RISK SHARING
Dalam asuransi syariah antar peserta asuransi saling tolong – menolong untuk membagi bersama risiko yang akan dihadapi dengan mengumpulkan sejumlah premi yang di dalamnya terdapat dana tabaru. Perusahaan asuransi hanya bertugas sebagai wakil untuk mengelola dana peserta tersebut. Namun ia mendapatkan ujrah atas jasanya dan baga hasil dari investasi dana tabaru tersebut.

Dapat dilihat dalam gambar premi yang dibayarkan peserta tetap menjadi milik peserta asruansi secara kolektif. Perusahaan tidak berhak atas dana tersebut. Maka dapat disimpulkan akad antara peserta menggunakan akad tabaru yaitu hibah kepada salah satu peserta yang mengalami musibah dan akad antara peserta dan perusahaan adalah akad tijari (komersil) atas jasanya sebagai wakil.

B.      RISK TRANSFER
Risk transfer adalah konsep asuransi konvensional dimana perusahaan menerima premi dari peserta sebagai kompensasi atas pengalihan risiko kepadanya. Artinya premi tersebut diakui sebagai milik perusahaan sepenuhnya. Apabila terjadi klaim maka perusahaan akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan. Namun bila tidak terjadi klaim, peserta asuransi tidak akan mendapatkan apapun atau dananya hangus. Manfaat yang dapat dirasakan olehnya hanyalah rasa aman.
 

Pada gambar diatass, dapat dilihat peserta hanya mendapatkan uang klaim bila mengalami risiko sesuai perjanjian dapal polis. Sedangkan perusahaan memilki sepenuhnya dana peserta sehingga surplus dan hasil investasi tidak dibagi bersama peserta. Dapat disimpulkan pada asuransi konvensional akad yang digunakan adalah jual-beli, perusahaan asuransi membeli risiko peserta yang belum pasti. Hal ini lah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.