Selasa, 30 April 2013
Ruang lingkup PSAK 108 : Transaksi Asuransi Syariah
23.12
No comments
Diterapkan untuk
transaksi asuransi syariah
PSAK ini mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan transaksi asuransi syariah sebagai berikut :
– Kontribusi
peserta
– Alokasi
surplus/defisit underwriting
– Penyisihan
teknis
– Cadangan
dana tabarru’
Entitas Asuransi
Syariah
Entitas yang dapat menggunakan PSAK ini diantaranya adalah Asuransi
umum syariah, Asuransi jiwa syariah, Reasuransi
syariah,...
Jumat, 26 April 2013
RISK SHARING VS RISK TRANSFER
16.46
1 comment
v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
Normal
0
false
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
...
Langganan:
Postingan (Atom)