JAKARTA
– Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat ada 46 perusahaan
asuransi syariah dan reasuransi syariah sampai dengan kuartal tiga 2012 dimana
87% diantaranya masih berstatus unit usaha.
Dari
46 perusahaan tersebut unit syariah di asuransi umum paling mendominasi
sebanyak 20 unit syariah. Disusul asuransi jiwa 17 unit, 3 unit usaha
reasuransi syariah, 4 perusahaan asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahaan
asuransi umum syariah.
Melihat
hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedepannya akan mewajibkan untuk
seluruh perusahaan melakukan spin off atau mendirikan perusahaan sendiri untuk
asuransi syariah.
Namun
dalam peraturannya nanti, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Firdaus Djaelani
tidak akan terlalu ketat.
Waktu
3 tahun sejak berlakunya peraturan bila dirasa tidak cukup akan dihitung dan
ada kemungkinan tidak dipaksakan sampai unit syariah dalam perusahaan tersebut
sudah mempunyai aset 50% dari asuransi konvensional.
“Saya
cenderung kalau bisa tidak usah dipaksakan, tapi kalau sudah 50% asetnya dari
asuransi umum maka itu diwajibkan,” ujarnya usai menghadiri seminar ekonomi
syariah di Wisma Antara, Kamis (28/2).
Menurutnya bila unit syariah
dalam perusahaan asuransi masih kecil tidak menjadi persoalan bila dalam jangka
waktu tertentu tidak diwajibkan spin off karena masih mengejar penjualan produk
sebanyak-banyaknya.
Menanggapi rencana tersebut,
Ketua AASI M. Shaifie Zein menilai itu solusi yang bagus untuk asuransi syariah
kedepannya karena memang memisahkan perusahaan adalah bukan pekerjaan mudah.
Di industri keuangan lain,
tuturnya justru ada yang gagal setelah melakukan spin off karena modal tidak
kuat dan ketidaksiaan perusahaan tersebut.
“Kami tidak mau industri
asuransi syariah nantinya bernasib seperti itu. Tapi kalau asetnya sudah 50%
dari konvensional, berarti ada dalam posisi stabil untuk mengembangkan diri
sendiri,” papar Saifie.
Meski begitu opsi waktu juga
harus diperhitungkan untuk menjaga semangat para pemegang saham untuk
mengembangkan asuransi syariah lebih baik. Sehingga diharapkan selain dari sisi
aset juga ada jangka waktu yang ditentukan oleh regulator.(faa)

Sumber:
http://news.imtelkom.ac.id/ojk-wajibkan-unit-asuransi-syariah-spin-off/
0 komentar:
Posting Komentar