Senin, 06 Mei 2013
Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
21.34
No comments
Asuransi syariah dalam operasionalnya adalah saling tolong menolong
dan juga melindungi antar sesama nasabah asuransi syariah ini. Para setiap
nasabah asuransi syariah sendiri juga bertanggung jawab atas dirinya sendiri
dan juga antar sesama nasabah asuransi syariah tersebut. Untuk masalah
pengelolaan dana asuransi syariah, para nasabah asuransi syariah tersebut
mempercayakan semua hal yang berkenaan dalam hal untuk mengelola premi atau
dana asuransi syariah para nasabah. Tidak hanya mengelola dana premi asuransi
syariah dari setiap nasabah, perusahaan asuransi syariah ini juga diminta dan
dipercaya untuk mengembangkan dana asuransi tersebut di jalan yang benar dan
pastinya halal. Dan sesuai dengan sistem yang diterapkan dalam asuransi syariah
ini, para perusahaan asuransi bertanggungjawab penuh untuk memberikan santunan
berupa dana kepadaa nasabah yang mengalami musibah yang semua itu sudah
terlampir di dalam akta perjanjian asuransi syariah.
Sistem
Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Informasi tentang pengelolaan dana asuransi syariah
ini juga diberikan oleh perusahaan asuransi pertama yang memperkenalkan
asuransi syariah sebagai sejarah terbentuknya asuransi syariah
di dunia. Dalam hal keuntungan yang di dapat oleh perusahaan asuransi atas
pengembangan dana asuransi syariah dari setiap nasabah asuransi syariah ini di
bagi secara merata san seimbang. Ini sesuai dengan prinsip asuransi syariah
“mudharabah” atau biasa disebuat dengan prinsip bagi hasil. Dan besarnya
pembagian hasil dari keuntungan tersebut, ini tergantung pada kesepakatan
antara peserta asuransi syariah di mana nasabah asuransi syariah ini
menjadi pemilik modal dengan perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai media
untuk mengembangakan dan menjalankan modal tersebut pada saat akad perjanjian
dilaksanakan. Dalam pengelolaan dana asuransi syariah dari para nasabah,
perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi syariah mempunyai mekanisme atau
cara kerja yang terbagi menjadi 2 cara dalam mengelola dana asuransi syariah,
adalah sebagai berikut :
1.
Sistem pengelolaan dana
yang mengandung unsur tabungan
Menjadi nasabah asuransi, baik produk asuransi
konvensional maupun asuransi syariah yang berbasiskan Islam sebagai landasan
hukum semua nasabah asuransi harus memberikan atau membayar iuran yang
jumlah telah ditentukan kepada perusahaan asuransi secara rutin. Atau dalam
dunia asuransi, iuran tersebut disebut dengan premi asuransi. Tetapi
khusus untuk asuransi syariah ini, besar premi asuransi yang akan dibayarkan
itu sesuai dengan kemampuan para masing-masing nasabah asuransi dan sesuai
dengan kesepakatan pada saat akad perjanjian dilakukan.
Untuk pembayaran iuran atau premi asuransi syariah,
para nasabah bisa memilih cara pembayarannya baik dengan transfer atau bayar
langsung. Dan waktu pembayaran premi asuransi ini juga bisa di pilih langsung
oleh setiap nasabah asuransi, bisa dengan melakukan pembayaran setiap bulan, 3
bulan sekali, per 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun sekali pembayarannya. Untuk
setiap dana premi asuransi syariah yang dikeluarkan oleh tiap nasabah asuransi
syariah yang berhubungan dengan tabungan, ini akan langsung dipisahkan oleh
perusahaan asuransi ke dalam dua rekening yang berbeda.
Rekening Tabungan, yaitu kumpulan premi dana
asuransi syariah dari setiap peserta asuransi syariah yang merupakan milik
peserta sekaligus sebagai simpanan. Dana premi asuransi tersebut secara
otomatis menjadi hak dari nasabah asuransi syariah dan akan dikembalikan bila :
·
Perjanjian asuransi
syariah ini telah berakhir
·
Nasabah asuransi syariah tersebut
mengundurkan diri
·
Nasabah asuransi syariah tersebut
meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris
atau keluarganya.
2.
Sistem yang tidak
mengandung unsur tabungan
Khusus untuk produk asuransi syariah, premi
asuransi syariah akan harus dibayarkan oleh setiap nasabah asuransi syariah ini
akan dipisahkan langsung oleh perusahaan asuransi. Pemisahan dana asuransi
syariah tersebut, salah satunya untuk sumbangan yang digunakan untuk membantu
sesama nasabah asuransi syariah dan juga untuk sesama umat muslim.
Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana premi asuransi
yang diberikan oleh setiap nasabah asuransi syariah sebagai iuran atau
sumbangan untuk kebaikan dengan tujuannya untuk saling tolong-menolong dan
saling membantu sesama umat muslim dan nasabah asuransi syariah. Untuk dana
yang berupa premi asuransi syariah tersebut akan dibayarkan apabila :
·
Nasabah asuransi syariah tersebut
meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris
atau keluarganya.
·
Perjanjian asuransi syariah telah
berakhir. Untuk dana premi asuransi syariah ini akan di berikan jika ada
surplus dana yang diterima oleh perusahaan asuransi.
Semua sistem dan cara pengelolaan dana asuransi syariah
yang telah dihimpun dan dikelola oleh perusahaan asuransi ini akan
diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam demi untuk mendapatkan keuntungan.
Nah, setiap keuntungan yang didapat dari hasil investasi tersebut, akan
dibagikan secara merata dengan jumlah yang adil antara nasabah asuransi syariah
dengan perusahaan asuransi. Pembagian keuntungan dari investasi ini, tentunya
setelah dikurangi beban asuransi, yaitu klaim dan premi asuransi. Pembagian
keuntungan ini juga akan dilakukan dengan mengedepankan atau menggunakan
prinsip Al-Mudharabah dan sesuai dengan perjanjian atau pada saat akad asuransi
syariah dilakukan.
Sumber: puye.blogdetik.com/2013/03/25/pengelolaan-dana-asuransi-syariah/
Langganan:
Postingan (Atom)