This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 18 Februari 2013

Asuransi Syariah, Halalkah?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Semoga Allah selalu melindungi kita dengan hidayah-Nya!

Ustaz, saya mau tanya mengenai kehalalan asuransi syariah. Kemarin saya terlibat pembicaraan 4 mata dengan teman saya. Dia mengatakan, kehalalan asuransi syariah dipertanyakan. Alasannya dengan memberikan permisalan, kalau kita sakit terus dana yang kita investasikan di perusahaan asuransi syariah baru ada 6 juta, sementara dana yang kita klaim misalnya 10 juta, maka dari mana yang 4 juta?

Nah, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama atas kehalalan asuransi syariah, Ust? Mengingat alasan saya ikut asuransi yakni untuk mengamankan diri dari kesulitan dana, bila mendadak saya sakit atau yang lain. Dana pengobatan sendiri saat ini relatif mahal. Sementara, jika kita investasikan dalam bentuk tabungan di bank, mungkin perkembangan tabungan kita tidak akan mampu mengimbangi inflasi 10-20 tahun ke depan. Saya juga mendengar, bahwa dana yang kita investasikan ke asuransi syariah diawasi oleh BI penggunanaannya, misalnya tidak boleh ke hal-hal yang haram.
Atas jawaban Ustaz, saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khairan katsira!


Wassalam


Abdul Rahman



Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Mas Abdul yang dirahmati Allah. Ada dua hal yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah dalam pengelolaan dana peserta. Yang pertama, sistem bagi hasil terhadap hasil pengelolaan dana. Dan yang kedua, sistem bagi risiko di antara sesama peserta.
Sistem pertama menggunakan akad tijarah, yaitu akad yang dilakukan untuk tujuan komersil. Sementara sistem kedua menggunakan akad tabarru’, yaitu akad yang dilakukan untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong sesama peserta. Dana yang terkumpul dari kedua sistem ini dipisahkan dan diletakkan pada dua akun yang terpisah.

Perusahaan asuransi syariah kemudian akan mengelola dana tabarru’ dan dana milik peserta (tijarah), berdasarkan konsep bagi hasil dengan menginvestasikannya pada instrumen berbasis syariah. Sehingga, diharapkan dana tabarru’ yang terkumpul, cukup untuk membayar klaim yang terjadi. Dana peserta juga diharapkan akan berkembang sesuai dengan yang direncanakan.

Asuransi yang dalam bahasa arab disebut dengan at-ta’min, merupakan akad yang tergolong baru dan belum muncul pada masa awal perkembangan fiqh Islam. Hal ini tentu saja menimbulkan diskusi dan perbincangan di kalangan para ulama menjadi dua pendapat, yaitu menghalalkan dan mengharamkan. 

Pendapat yang mengharamkan berpendapat, bahwa asuransi konvensional mengandung maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (bunga). Dari kenyataan tersebut, kemudian dianalisis hukum atau syariat Islam yang menyiratkan bahwa, di dalam ajaran Islam termuat substansi perasuransian (asuransi syariah).

Substansi itu antaranya prinsip tolong menolong seperti dalam hadis Nabi SAW, bahwa perumpamaan persaudaraan kaum Muslim seumpama satu tubuh (HR. Muslim). Demikian pula dengan prinsip pada perencanaan atau antisipasi terhadap musibah (Surat An-Nisa’ ayat 9).

Alasan tersebut yang melahirkan fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, di mana prinsipnya menolak asuransi konvensional dan membolehkan asuransi syariah. Dalam penjelasannya, melarang perusahaan asuransi syariah untuk menginvestasikan dana peserta pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Wallahu a’lam.


Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Salahuddin El Ayyubi
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

"tuh kan, temen2 asuransi syariah itu tidak hanya bermanfaat namun juga sudah dinyatakan halal oleh DSN MUI. Kita telah pelajari bagaimana operasionalnya yang bebas dari maysir, riba dan gahrar (MAGRIB) beda khan sama asuransi konvensional yang prinsipnya jual beli risiko yang tidak jelas tapi kalau asuransi syariah prinsipnya saling berbagi risiko antar sesama peserta. inget ya teman2 halal itu WAJIB!!!" ^_^

Kamis, 14 Februari 2013

Sejarah Asuransi Syariah


Sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab.

Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oelh penerbitan asruansi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.

Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic takafol dan Re-Rakafol Company juga mendirikan di Kepulauan Bahamas pada tahun 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa bebasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.

Di asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama takaful Malaysia. Sedangkan di Indonesia perusahaan asuransi yang mempelopori bisnis asuransi syariah adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi jiwa) dan Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993. 

Kedua perusahaan ini, merupakan anak perusahaan PT Sarikat Takaful Indonesia yang pendirinya diprakarsai oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia melalui Yayasan Abadi Bangsa bersama Bank Muamalat dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri. 

 Menilik dari sejarah yang ada, Indoensia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim telah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga Malaysia ataupun negara – negara non muslim di Eropa dalam hal pengembangan asuransi syariah. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat khususnya muslim tentang pentingnya asuransi untuk memperkecil dampak risiko di masa yang akan datang. 

Namun sejak berdirinya di tahun 1993 hingga saat ini, perusahaan asuransi yang membuka unit usaha syariah (UUS) mulai berjamur. Perusahaan asuransi konvensional melihat pengsa pasar yang saat potensial di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan jumlah pemegang polis  yang masih sedikit. Semoga dengan terus berkembangnya regulasi dan edukasi mengenai asuransi syariah akan membuat asuransi syariah memiliki posisi yang kuat di Indonesia. 

Eka Widia